Skandal suap hakim guncang pengadilan kembali terjadi di Negeri ini, Ketua Divisi Hukum Pengurus Pusat Rakyat Advokasi Mandiri (DPN RAMA) Rahmat Aminudin SH di Sekretariat nya di sekitaran Jakarta Pusat, Rabu 16/04/2025 menyatakan kepada media MENDESAK untuk Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Total. Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng. Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas (ontslag) atas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).Rahmat yang juga sehari hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun ia sangat yakin bahwa Kejagung telah mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan status tersangka kepada para hakim tersebut.Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tiga hakim yang menjadi tersangka adalah Djumyanto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.Ketiganya memimpin persidangan kasus korupsi CPO yang akhirnya diputus lepas.Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.Uang suap tersebut diketahui di duga berasal dari Ariyanto, seorang advokat yang mewakili korporasi terdakwa dalam kasus tersebut.Tujuan pemberian uang suap ini adalah agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag, atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana.“Ketiga hakim tersebut mengetahui dengan jelas maksud dari pemberian uang tersebut, yaitu agar perkara diputus ontslag,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
